Tuesday, 18 December 2012

TUGAS EKONOMI SYARIAH


Pengertian Sistem Ekonomi Pancasila (SEP)

Sistem  ekonomi Pancasila adalah sistem ekonomi pasar yang terkelola dan kendali pengelolaannya adalah nilai-nilai Pancasila. Dengan perkataan lain ekonomi Pancasila tentulah harus dijiwai oleh nilai-nilai Pancasila.

Atas dasar itu maka Ekonomi Pancasila tidak semata-mata bersifat materialistis, karena berlandaskan pada keimanan dan ketakwaan yang timbul dari pengakuan kita pada Ketuhanan Yang Maha Esa. Keimanan dan ketakwaan menjadi landasan spiritual, moral dan etik bagi penyelenggaraan ekonomi dan pembangunan. Dengan demikian sistem ekonomi Pancasila dikendalikan oleh kaidah-kaidah moral dan etika, sehingga pembangunan nasional kita adalahpembangunan yang berakhlak.

Ekonomi Pancasila, dengan nilai kemanusiaan yang adil dan beradab, menghormati martabat kemanusiaan serta hak dan kewajiban asasi manusia dalam kehidupan ekonomi. Dengan dasar-dasar moral dan kemanusiaan seperti di atas Ekonomi Pancasila meskipun tidak menghalangi motivasi ekonomi untuk memperoleh keuntungan, namun tidak mengenal predator-predator ekonomi, yang satu memangsa yang lain.

Sila keempat dalam Pancasila menunjukkan pandangan bangsa Indonesia mengenaikedaulatan rakyat dan bagaimana demokrasi dijalankan di Indonesia. Di bidang ekonomi, Ekonomi Pancasila dikelola dalam sebuah sistem demokratis yang dalam Undang-undang Dasar secara eksplisit disebut demokrasi ekonomi.

Nilai-nilai dasar sila kelima, keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia, menunjukkan betapa seluruh upaya pembangunan kita, untuk mengembangkan pertumbuhan ekonomi dikaitkan dengan pemerataan pembangunan dan hasil-hasilnya menuju kepada terciptanya kemakmuran yang berkeadilan bagi seluruh rakyat Indonesia dalam sistem ekonomi yang disusun sebagai usaha bersama berdasarkan atas asas kekeluargaan.

Sistem Ekonomi Pancasila adalah “aturan main” kehidupan ekonomi atau hubungan-hubungan ekonomi antar pelaku-pelaku ekonomi yang didasarkan pada etika atau moral Pancasila dengan tujuan akhir mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Etika Pancasila adalah landasan moral dan kemanusiaan yang dijiwai semangat nasionalisme (kebangsaan) dan kerakyatan, yang kesemuanya bermuara pada keadilan sosial bagi seluruh rakyat.

Beberapa prinsip dasar yang ada dalam Sistem Ekonomi Pancasila tersebut antara lain berkaitan dengan prinsip kemanusiaan, nasionalisme ekonomi, demokrasi ekonomi yang diwujudkan dalam ekonomi kerakyatan, dan keadilan.  Sebagaimana teori ekonomi Neoklasik yang dibangun atas dasar faham liberal dengan  mengedepankan nilai individualisme dan kebebasan pasar (Mubyarto, 2002: 68), sistem ekomomi Pancasila juga dibangun atas dasar nilai-nilai yang hidup dalam masyarakat Indonesia, yang bisa berasal dari nlai-nilai agama, kebudayaan, adat-istiadat, atau norma-norma, yang membentuk perilaku ekonomi masyarakat Indonesia.

Lima Platform Sebagai Manifestasi Sila-Sila Pancasila

            Ekonomi Pancasila, sebagai ‘media’ untuk mengenali (detector) bekerjanya paham dan moral ekonomi yang berciri neo-liberal kapitalistik di Indonesia. Profesor Mubyarto merumuskan Ekonomi Pancasila sebagai sistem ekonomi yang bermoral Pancasila, dengan lima platform sebagai manifestasi sila-sila Pancasila yaitu moral agama, moral kemerataan sosial, moral nasionalisme ekonomi, moral kerakyatan, dan moral keadilan sosial. Ekonomi Pancasila merupakan prinsip-prinsip moral (ideologi) ekonomi yang diderivasikan dari etika dan falsafah Pancasila. Oleh karena itu, selain berisi cita-cita visioner terwujudnya keadilan sosial, ia juga mengangkat realitas sosio-kultur ekonomi rakyat Indonesia, sekaligus ‘rambu-rambu’ yang bernilai sejarah untuk tidak terjerumus pada paham liberalisme dan kapitalisme. Gagasan Ekonomi Pancasila mulai dikembangkan Profesor Mubyarto sejak tahun 1981 dalam suatu polemik tentang sistem ekonomi nasional sampai saat ini. Penerapan platform Ekonomi Pancasila secara utuh (multi-sektoral) dan menyeluruh (nasional) menempatkan Indonesia sebagai negara yang menganut sistem ekonomi khas Indonesia yaitu Sistem Ekonomi Pancasila.

a)      Platform pertama Ekonomi Pancasila yaitu moral agama, yang mengandung prinsip “roda kegiatan ekonomi bangsa digerakkan oleh rangsangan ekonomi, sosial, dan moral”. Pada awalnya founding fathers kita merumuskan ‘politik kemakmuran’, ‘keadilan sosial’, dan ‘pembangunan karakter’ (character building) bangsa yang dilandasi semangat penerapan ajaran moral dan agama. Itu berarti pembangunan ekonomi harus beriringan dengan pembangunan moral atau karakter bangsa, dan ditujukan untuk menjamin keadilan antar sesama makhluk ciptaan Allah, tidak sekedar pembangunan materiil semata. Inilah moral ekonomi rakyat yang tidak sekedar mencari untung, melainkan memperkuat silaturahmi, menegakkan hukum-hukum Allah (syari’ah), dan memperhatikan kepentingan sosial. Asalkan tidak malas untuk turun ke desa-desa atau ke pelaku ekonomi rakyat, tidak sulit untuk menemukan praktek ekonomi bermoral ini.

b)      Platform kedua adalah “kemerataan sosial, yaitu ada kehendak kuat warga masyarakat untuk mewujudkan kemerataan sosial, tidak membiarkan terjadi dan berkembangnya ketimpangan ekonomi dan kesenjangan sosial”. Gagasan ini sudah lama tertuang dalam bagian penjelasan Pasal 33 UUD 45 yang sudah diamandemen dalam konsep ‘kemakmuran masyarakatlah yang diutamakan, bukan kemakmuran orang-seorang’. Sampai saat ini masih sulit meyakini realisasi semangat tersebut karena setiap upaya ‘memakmurkan ekonomi’ ternyata yang lebih merasakan dampaknya tetap saja ‘orang besar’ baik pengusaha ataupun pejabat pemerintahan. Masih saja ketimpangan sosial-ekonomi susah untuk diperkecil. Di puncak piramida yang menguasai mayoritas kue nasional dihuni segelintir manusia. Sebaliknya, di dasar piramida yang kuenya kecil diperebutkan puluhan juta orang (Khudori, 2004).

c)      Platform ketiga adalah “nasionalisme ekonomi; bahwa dalam era globalisasi makin jelas adanya urgensi terwujudnya perekonomian nasional yang kuat, tangguh, dan mandiri”. Platform ini sejalan dengan konsep founding fathers kita, khususnya Bung Karno dan Bung Hatta, perihal ‘politik-ekonomi berdikari’ yang bersendikan usaha mandiri (self-help), percaya diri (self reliance), dan pilihan kebijakan luar negeri bebas-aktif. Kemandirian bukan saja menjadi cita-cita akhir pembangunan nasional, melainkan juga prinsip yang menjiwai setiap proses pembangunan itu sendiri. Ini mensyaratkan bahwa pembangunan ekonomi haruslah didasarkan pada kekuatan lokal dan nasional untuk tidak hanya mencapai ‘nilai tambah ekonomi’ melainkan juga ‘nilai tambah sosial-kultural’, yaitu peningkatan martabat dan kemandirian bangsa (Swasono, 2003). Oleh karena itu pokok perhatian seharusnya diberikan pada upaya pemberdayaan ekonomi rakyat sebagai tulang punggung ekonomi nasional. Ekonomi rakyatlah yang bersifat mandiri, tidak ‘menyusahkan’ atau ‘membebani’ ekonomi nasional di saat krisis, sehingga ‘daya tahan’ ekonomi mereka tidak perlu diragukan lagi.

d)      Platform keempat adalah “demokrasi ekonomi berdasar kerakyatan dan kekeluargaan; koperasi dan usaha-usaha kooperatif menjiwai perilaku ekonomi perorangan dan masyarakat”. Prinsip ini dijiwai oleh semangat Pasal 33 UUD 1945 yang kini sudah berganti menjadi UUD 2002 (amandemen keempat). Perubahan ini telah menghilangkan seluruh penjelasan UUD 1945 termasuk penjelasan Pasal 33 yang berisikan prinsip-prinsip demokrasi ekonomi dan landasan konstitusional koperasi. Oleh karena itu, upaya penegakan demokrasi ekonomi nampaknya berhadapan dengan upaya-upaya untuk memperjuangkan pasar bebas, yang menjadi senjata penganut paham liberalisme dan kapitalisme. Isu-isu yang kemudian dicuatkan diantaranya adalah privatisasi BUMN dan liberalisasi impor.

e)      Platform kelima (terakhir) adalah “keseimbangan yang harmonis, efisien, dan adil antara perencanaan nasional dengan desentralisasi ekonomi dan otonomi yang luas, bebas, dan bertanggungjawab, menuju pewujudan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia”. Tujuan keadilan sosial juga mencakup keadilan antar wilayah (daerah), yang memungkinkan seluruh wilayah di Indonesia berkembang sesuai potensi masing-masing. Oleh karena itu pengalaman pahit sentralisasi politik-ekonomi era Orde Baru dapat kita jadikan pelajaran untuk menyusun strategi pembangunan nasional. Inilah substansi Negara Kesatuan yang tidak membiarkan terjadinya ketimpangan sosial-ekonomi antardaerah melalui pemusatan aktivias ekonomi oleh pemerintah pusat, dan di pusat pemerintahan. Paradigma yang kemudian dibangun adalah pembangunan Indonesia, bukannya pembangunan di Indonesia seperti yang dilakukan Orde Baru dengan paham developmentalism yang netral visi dan misi (Swasono, 2003).

Peran Pelaku Ekonomi

Setelah mencoba mengupayakan pengertian-pengertian sistem ekonomi yang bagaimana yang ingin kita bangun pada tataran filosofis, tantangan berikutnya adalah bagaimana mengoperasionalkannya. Tantangan bagi kita sekarang adalah bagaimana secara tepat kita menjabarkannya dalam konsep-konsep pembangunan.

Dalam upaya itu jelas tidak ada jalan yang lurus dan mulus. Kadang-kadang kita harus berbelok ke kiri, berbelok ke kanan, bahkan kadang-kadang harus mundur dulu sedikit kemudian maju lagi. Yang penting kita harus menjaga bahwa arahnya tetap konsisten, betapa pun dari saat ke saat kebijaksanaan-kebijaksanaan pembangunan harus disesuaikan dengan situasi. Betapa pun juga kita telah menyatakan bahwa Pancasila adalah ideologi terbuka, yang terus berkembang mengikuti dinamik masyarakat. Namun, nilai-nilai dasarnya tidak pernah berubah. Oleh karena itu, UUD 1945 mengamanatkan bahwa dengan mengingat dinamik masyarakat, sekali dalam 5 tahun MPR memperhatikan segala yang terjadi dan segala aliran-aliran pada waktu itu serta menentukan haluan-haluan apa yang hendaknya dipakai untuk di kemudian hari. Petunjukpetunjuk itu dituangkan dalam GBHN.

Dalam sistem ekonomi kita dikenal adanya 3 bentuk usaha atau bangun usaha, yaitu usaha negara, koperasi, dan usaha swasta. Bagaimana masing-masing berperan, memang merupakan topik pembahasan dan perdebatan yang telah banyak dilakukan sejak kita kembali ke Undang-undang Dasar (UUD) 1945 di tahun 1959. Berbagai usaha telah dilakukan untuk menafsirkan amanat UUD 1945 dalam pasal 33. Bahkan ada di antaranya yang kemudian kita anggap tidak sejalan dengan jiwa dan semangat UUD 1945 itu, seperti sistem ekonomi terpimpin.

Selanjutnya koperasi sebagai salah satu bentuk badan usaha yang sesuai dengan ketentuan Undang- ndang Dasar 1945, diberi kesempatan seluas-luasnya untuk berperan sesuai dengan hakikatnya sebagai kesatuan ekonomi yang berwatak sosial. Sedangkan usaha swasta diberi peranan yang sebesar-besarnya di dalam bidang-bidang di mana persaingan dan kerja sama berdasarkan motivasi memperoleh laba memberikan hasil terbaik bagi masyarakat diukur dengan jenis, jumlah, mutu dan harga barang dan jasa yang dapat disediakan.

Salah satu tantangan kita sekarang adalah bagaimana membangun usaha swasta agar dapat memotori mesin ekonomi kita dalam memasuki era perdagangan bebas. Bagaimana kita membantu usaha swasta kita untuk terus menerus meningkatkan dan memelihara daya saing.

Daya saing swasta kita merupakan komponen penting dalam daya saing nasional. Untuk meningkatkan daya saing perlu ditingkatkan efisiensi dan produktivitas sumber daya yang kita miliki. Ini harus menjadi agenda nasional bangsa kita.

Selanjutnya, perlu pula dipikirkan bagaimana kita memperbaiki struktur dunia usaha kita yang masih timpang, agar lebih kukuh dan seimbang; yakni struktur dunia usaha di mana usaha besar, menengah dan kecil saling bersinergi dan saling memperkuat dengan lapisan usaha menengah sebagai tulang punggungnya. Persoalan kita bukan ukurannya besar atau kecil, tetapi daya tahan dan daya saingnya. Yang besar tetapi lemah tidak ada manfaatnya, yang kecil tetapi kuat justru merupakan unsur yang penting terhadap keseluruhan sistem ekonomi kita. Oleh karena itu, agenda pembangunan kita bukan mempertentangkan yang besar dengan yang kecil, tetapi membangun semua potensi yang kita miliki.
Dalam proses itu yang besar dan kecil harus bekerja sama, bermitra, untuk bersama-sama saling dukung dan saling memperkuat. Kita harus ingat pesan Undang-undang Dasar mengenai asas kekeluargaan dalam menyelenggarakan ekonomi.

Komentar / Pendapat
Sebagai kesimpulan, saya ingin menggarisbawahi bahwa kita harus secara sungguh-sungguh melanjutkan upaya untuk menyusun konsep ekonomi nasional yang berlandaskan nilai-nilai dasar yang menjadi semangat bangsa ini pada waktu memerdekakan diri. Konsep tersebut selain harus menjamin arah terwujudnya berbagai cita-cita itu, juga harus dapat menjawab dua tantangan besar yang dewasa ini berada di hadapan kita, yaitu memenangkan persaingan dalam era globalisasi dan membangun segenap potensi yang ada, dengan perhatian pada upaya memberdayakan masyarakat yang ekonominya tertinggal, sehingga dapat berperan secara aktif dalam kegiatan ekonomi nasional.
Yang diperlukan Negara Indonesia saat ini adalah kehidupan ekonomi yang digerakkan oleh seluruh lapisan masyarakat, yang mencerminkan karakter Bangsa Indonesia, yaitu Ekonomi Pancasila yaitu ekonomi pasar yang mengacu pada ideologi Pancasila.
Kita menyaksikan di sekeliling kita bahwa semua sedang berubah. Dunia sedang dalam proses perubahan. Masyarakat kita juga sedang dalam proses perubahan. Kita tidak boleh hanyut
begitu saja dalam proses perubahan itu, tetapi kita harus tetap berpegang pada jatidiri kita yang dilandasi oleh nilai-nilai Pancasila.

0 komentar:

Post a Comment