A.
PENGERTIAN
PEMBERIAN KOMPENSASI
Dalam kehidupan sehari-hari,
manusia selalu melakukan berbagai macam aktivitas baik sendiri maupun bersama
orang lain. Salah satu macam aktivitas manusia tersebut diwujudkan dalam suatu
kegiatan yang disebut kerja. Aktivitas di dalam kerja mengandung suatu unsur
kegiatan sosial, menghasilkan sesuatu yang pada akhirnya bertujuan untuk
memenuhi kebutuhan hidup. Karyawan yang telah bekerja menyumbangkan tenaga dan
pikirannya akan mendapatkan imbalan atau balas jasa yang sesuai karena pada
dasarnya alasan mengapa seseorang bekerja adalah untuk mendapatkan imbalan atau
balas jasa (kompensasi) yang sesuai.
Perusahaan tidak dapat dipisahkan
dengan karyawan, karena karyawan merupakan elemen terpenting dalam suatu
perusahaan sebagai pelaksana dalam setiap kegiatan. Modernisasi dalam bidang
industri hampir menyisihkan karyawan, namun demikian karyawan akan tetap dibutuhkan
oleh perusahaan, sebab tanpa karyawan suatu perusahaan mustahil dapat berjalan
dengan sendirinya. Karyawan selalu terlibat dalam setiap proses manajemen
maupun operasional dalam sebuah perusahaan.
Gambaran tersebut menunjukkan
betapa pentingnya arti karyawan bagi perusahaan, sehingga pihak perusahaan
dituntut untuk memberikan perhatian yang serius terhadap masalah-masalah yang
berkaitan dengan tenaga kerja. Bentuk penghargaan yang diberikan oleh
perusahaan kepada karyawan adalah berupa pemberian kompensasi, yang diharapkan
dapat merangsang semangat kerja karyawan. Dessler (1997:85) mengemukakan bahwa:
“Kompensasi merupakan salah satu bentuk pembayaran atau imbalan yang diberikan
kepada karyawan dan timbul dari dipekerjakannya karyawan itu”. Menurut Handoko
(1998:155) kompensasi adalah segala sesuatu yang diterima para karyawan sebagai
balas jasa untuk kerja mereka.
Henry Simamora (2004:442) mendefinisikan:
Henry Simamora (2004:442) mendefinisikan:
“Kompensasi (compensation) meliputi
imbalan finansial dan jasa nirwujud serta tunjangan yang diterima oleh para
karyawan sebagai bagian dari hubungan kepegawaian. Kompensasi merupakan apa
yang diterima oleh para karyawan sebagai ganti kontribusi mereka kepada
organisasi”.
Sesuai dengan pendapat Ranupandojo (2000:10) yang menyatakan bahwa :
“Kompensasi meliputi kegiatan
pemberian balas jasa kepada karyawan. Kegiatan di sini meliputi penentuan
sisten kompensasi yang mampu mendorong prestasi karyawan, dan juga menentukan
besarnya kompensasi yang akan diterima oleh masing-masing karyawan”, dan
berdasarkan beberapa pendapat mengenai kompensasi tersebut, maka dapat
disimpulkan bahwa kompensasi merupakan segala bentuk imbalan atau balas jasa
yang diberikan oleh perusahaan dan diterima oleh para karyawan atas kerja yang
telah dilakukan.
Menurut Henry Simamora (2004:461):
“Ada dua pertimbangan kunci dalam
sistem pemberian kompensasi yang efektif. Pertama, sistem kompensasi harus
adaptif terhadap situasi. Sistem harus sesuai dengan lingkungan dan
mempertimbangkan tujuan, sumber daya, dan struktur organisasi. Kedua, sistem
kompensasi harus memotivasi para karyawan. Sistem harus bisa memuaskan
kebutuhan karyawan, memastikan adanya perlakuan adil terhadap karyawan, dan
memberikan imbalan terhadap kinerja karyawan.”
Menurut William B. Wertherdan Keith Davis, kompensas iadalah apa yang seseorang karyawan terima sebagai balasan dari pekerjaan yang diberikannya, baik upah per jam ataupun gaji periodik yang didesain dan dikelola oleh bagian personalia.
APLIKASI
DAN PEMBAHASAN
A.
MACAM-MACAM
KOMPENSASI
Kompensasi (compensation) juga merupakan pemberian balas jasa langsung (direct) dan tidak langsung (indirect) berupa uang atau barang kepada karyawan sebagai balas jasa yang
diberikan kepada perusahaan.
Simamora membedakan kompensasi
menjadi dua macam, yaitu kompensasi langsung dan kompensasi tidak langsung.
1.
Kompensasi Langsung(direct compensation)
Kompensasi langsung merupakan
penghargaan yang diterima karyawan dalam bentuk uang. Kompensasi langsung dapat
berupa upah, gaji, insentif, dan tunjangan-tunjangan lain. Dessler (1997:85)
menjelaskan bahwa: “Kompensasi langsung adalah pembayaran keuangan langsung
dalam bentuk upah, gaji, insentif, komisi dan bonus”. Sedangkan menurut Umar
(2003:16), “Kompensasi langsung adalah segala sesuatu yang diterima oleh
karyawan dalam bentuk gaji/upah, insentif, bonus, premi, pengobatan, asuransi
dan lain-lain yang sejenis yang dibayar oleh organisasi”.
Menurut Nawawi (2005:316):
“Kompensasi langsung adalah penghargaan atau
ganjaran yang disebut gaji atau upah, yang dibayar secara tetap berdasarkan
tenggang waktu yang tetap. Kompensasi langsung disebut juga upah dasar yakni
upah atau gaji tetap yang diterima seorang pekerja dalam bentuk upah bulanan
(salary) atau upah mingguan atau upah tiap jam dalam bekerja (hourly wage)”.
Kompensasi langsung yang terdiri dari :
1) Gaji
Definisi Gaji menurut Hasibuan
(1999:133) adalah: :Balas jasa yang dibayar secara periodik kepada karyawan
yang tetap serta mempunyai jaminan yang pasti”. Simamora (2004:445) dalam
bukunya menjelaskan bahwa:
“Upah (wages) biasanya berhubungan dengan tarif gaji
per-jam (semakin lama jam kerjanya, semakin besar bayarannya). Upah merupakan
basis bayaran yang kerap digunakan bagi pekerja-pekerja produksi dan
pemeliharaan (pekerja kerah biru). Sedangkan gaji (salary)umumnya berlaku untuk
tarif bayaran mingguan, bulanan, dan tahunan (terlepas dari lamanya jam kerja).
Pendapat serupa juga diungkapkan oleh Gitosudarmo
(1995:299) yang menyatakan pengertian gaji adalah: “Imbalan yang diberikan oleh
pemberi kerja kepada karyawan, yang penerimaannya bersifat rutin dan tetap
setiap bulan walaupun tidak masuk kerja maka gaji akan tetap diterima secara
penuh”. Selanjutnya Gitosudarmo (1995:230) menyatakan bahwa untuk merancang
imbalan finansial khususnya gaji dapat mempertimbangkan faktor-faktor seperti:
a). Keadilan
Penggajian
yang dirancang perlu mempertimbangkan azas keadilan. Konsep keadilan dalam hal
ini berkaitan dengan input-income, input atau masukan antara lain meliputi
pengalaman/masa kerja, senioritas , jejang pendidikan, keahlian, beban tugas,
prestasi dan lain sebagainya., sedangkan income/hasil adalah imbalan yang
diperoleh pekerja.
b). Kemampuan
Organisasi
Organisasi
jangan memaksakan diri untuk memberikan gaji di luar kemempuannya, karena hal
itu dapat membahayakan organisasi, yang pada gilirannya juga akan merugikan
pekerja itu sendiri.
c).
Mengaitkan dengan prestasi
Untuk
bidang tertentu dalam organisasi dimana prestasinya dapat diukur dengan
mengaitkan secara langsung antara gaji dengan prestasi masing-masing pekerja.
d). Peraturan
Pemerintah
Penggajian
harus memperhatikan peraturan pemerintah, seperti misalnya ketentuan tentang
Upah Minimum Regional. Idealnya, gaji yang diberikan organisasi di atas
ketentuan pemerintah. Gaji memadai yang diterima oleh pekerja akan menimbulkan
ketentraman dalam bekerja dan mereka tidak akan berperilaku macam-macam.
e).
Kompetitif
Penggajian
yang dirancang hendaknya memperhatikan gaji yang dilakukan oleh organisasi lain
dalam industri yang sama. Menentukan tarif yang lebih tinggi dari organisasi
lain yang sejenis akan mampu menarik orang-orang yang berkualitas masuk ke
dalam organisasi, yang pada gilirannya akan meningkatkan laju perkembangan
organisasi.
Pembayaran
gaji dilakukan setiap satu bulan sekali dimana karyawan menerima gaji
berdasarkan tingkat jabatan, golongan, dan kontribusinya bagi perusahaan.
Pembayaran gaji yang merupakan wujud kompensasi langsung diharapkan mampu mewujudkan usaha dalam
mempertahankan dan memotivasi karyawan agar bersemangat dalam bekerja sehingga
tujuan perusahaan tercapai.
2) Upah Insentif
Jenis kompensasi lain yang
diberikan kepada karyawan sebagai imbalan atas kerjanya adalah upah insentif.
Perusahaan menetapkan adanya upah insentif untuk menghubungkan keinginan
karyawan akan pendapatan finansial tambahan dengan kebutuhan organisasi akan peningkatan
kualitas dan kuantitas kerjanya. Menurut Nawawi (1997:317) definisi upah
insentif adalah: “Penghargaan atau ganjaran yang diberikan untuk memotivasi
para pekerja agar produktivitas kerjanya tinggi, sifatnya tidak tetap atau
sewaku-waktu”.
Hasibuan (1999:133) mendefinisikan
upah insentif adalah “balas jasa yang diberikan kepada karyawan tertentu yang
prestasinya di atas prestasi standart”. Sedangkan Manulang (1994:147),
“Insentif merupakan alat motivasi, sarana motivasi, sarana yang memberikan motif
atau sarana menimbulkan dorongan”.
Upah insentif sebagai bagian dari
keuntungan perusahaan terutama sekali diberikan kepada karyawan yang bekerja
secara baik atau berprestasi. Pemberian insentif ini dimaksudkan perusahaan
sebagai upaya untuk memotivasi karyawan yang berprestasi tetap bekerja di
perusahaan.
Ranupandojo dan Husnan (2002:164)
menjelaskan agar insentif bisa berhasil, perlu diperhatikan hal-hal berikut:
a). Pembayarannya hendaknya sederhana agar dapat
dimengerti dan dihitung oleh karyawan sendiri
b).
Penghasilan yang diterima buruh hendaknya langsung menaikkan output dan
efisiensi
c).
Pembayaran hendaknya dilakukan secepat
mungkin
d). Standar kerja hendaknya ditentukan dengan
hati-hati, standar kerja yang tinggi ataupun terlalu rendah sama tidak baiknya.
e). Besarnya upah normal dengan standar kerja per
jam hendaknya cukup merangsang pekerja untuk bekerja lebih giat.
Berdasarkan penjelasan tersebut,
dapat diketahui bahwa tujuan pemberian insentif pada umumnya adalah untuk
mendorong karyawan agar bekerja dengan lebih bersemangat sehingga produktifitas
kerja karyawan meningkat.
3) Bonus
Jenis kompensasi lain yang
ditetapkan perusahaan adalah berupa pemberian bonus. Pemberian bonus kepada
karyawan ini dimaksudkan untuk meningkatkan produktifitas kerja dan semangat
kerja karyawan. Pengertian bonus menurut Simamora (2004:522) adalah “Pembayaran
sekaligus yang diberikan karena memenuhi sasaran kinerja”, sedangkan menurut
Sarwoto (1991:156), pengertian bonus adalah :
a).
Uang dibayar sebagai balas atas hasil pekerjaan
yang telah dilaksanakan apabila melebihi target
b). Diberikan secara sekali terima
tanpa sesuatu ikatan di masa yang akan
datang
c). Beberapa persen dari laba yang
kemudian dibagikan kepada yang berhak menerima bonus.
Bonus diberikan apabila karyawan
mempunyai profitabilitas atau keuntungan dari seluruh penjualan tahun lalu.
Penentuan besarnya pemberian bonus adalah berdasarkan kebijakan perusahan,
tidak ada ketetapan yang pasti mengenai bonus yang diberikan. Dessler
(1997:417) menyatakan bahwa “Tidak ada aturan yang pasti mengenai sistem
perhitungan bonus dan beberapa perusahaan tidak memiliki formula untuk
mengembangkan dana bonus”.
Didalam pemberian bonus kepada
karyawan. Perusahaan memberikan bonus setiap tahun dengan waktu yang tidak
ditentukan, bisa di awal tahun, pertengahan, atau akhir tahun. Besarnya bonus
yang ditetapkan adalah 1 sampai 2 kali gaji pokok karyawan.
2.
Kompensasi
Tidak Langsung (indirect compensation)
Kompensasi tidak langsung meliputi
semua imbalan finansial yang tidak tercakup dalam kompensasi langsung.
Kompensasi tidak langsung menurut Nawawi (2001:316) adalah “Program pemberian
penghargaan atau ganjaran dengan variasi yang luas, sebagai bagian keuntungan
organisasi atau perusahaan”.
Sedangkan menurut Handoko (2001:183),
“Kompensasi tidak langsung adalah balas jasa pelengkap atau tunjangan yang
diberikan pada karyawan berdasarkan kemampuan perusahaan”. Jadi kompensasi
tidak langsung merupakan balas jasa yang
diberikan dalam bentuk pelayanan karyawan, karena diperlakukan sebagai upaya
penciptaan kondisi dan lingkungan kerja yang menyenangkan.
Selanjutnya, Handoko (2001:185)
menggolongkan kompensasi tidak langsung
menjadi beberapa bagian yaitu:
1) Pembayaran upah untuk waktu tidak bekerja
(time-off benefit), meliputi:
a). Istirahat on the job, terdiri dari:
(1). Periode Istirahat
(2). Periode makan
(3). Periode waktu cuti
b).
Hari-hari sakit
c).
Liburan dan cuti
d). Alasan lain, misal kehamilan,
kecelakaan, upacara pemakaman.
2) Perlindungan ekonomis terhadap bahaya, meliputi:
a).
Jaminan pembayaran upah dalam jumlah tertentu selama suatu periode
b).
Rencana-rencana pensiun
c).
Tunjangan hari tua
d).
Tunjangan pengobatan
e).
Pembentukan koperasi atau yayasan yang mengelola kredit karyawan.
3) Program pelayanan karyawan, meliputi:
a).
Rekreasi
b).
Kafetaria
c).
Perumahan
d).
Beasiswa pendidikan
e).
Fasilitas pembelian
f).
Konseling finansial dan legal
g). Aneka ragam pelayanan lain.
4) Pembayaran kompensasi yang ditetapkan secara
legal.
Kompensasi tidak langsung yang
digunakan adalah perlindungan ekonomis terhadap bahaya berupa tunjangan
kesehatan, bayaran di luar jam kerja (sakit, hari besar, cuti), dan program
pelayanan karyawan berupa penyediaan fasilitas-fasilitas (kendaraan, sarana
olahraga, sarana peribadatan) dengan alasan ketiga item tersebut sesuai dengan
kondisi yang ada dalam perusahaan. Kompensasi tidak langsung diberikan pada
karyawan dalam rangka menciptakan kondisi kerja yang menyenangkan, dan
memberikan kepuasan pada karyawan sehingga diharapkan karyawan merasa nyaman
bekerja dalam perusahaan.
Selain sesuatu hal yang komplek,
kompensasi juga merupakan suatu elemen biaya yang sangat besar bagi organisasi.
Namun demikian, setiap organisasi tetap melaksanakan kebijakan ini. Hal ini
karena ada dampak positif yang diharapkan darinya.
B.
FUNGSI
PEMBERIAN KOMPENSASI
Pemberian kompensasi mempunyai
fungsi dan tujuan. Menurut pendapat Susilo Martoyo (1990:100), fungsi-fungsi
pemberian kompensasi adalah:
1.
Pengalokasian
Sumber Daya Manusia Secara Efisien.
Fungsi ini menunjukkan bahwa
pemberian kompensasi yang cukup baik pada karyawan yang berprestasi baik, akan
mendorong para karyawan untuk bekerja dengan lebih baik dan ke arah
pekerjaan-pekerjaan yang lebih produktif. Dengan kata lain, ada kecenderungan
para karyawan dapat bergeser atau berpindah dari yang kompensasinya rendah ke
tempat kerja yang kompensasinya tinggi dengan cara menunjukkan prestasi kerja
yang lebih baik.
2.
Penggunaan
Sumber Daya Manusia Secara Lebih Efisien dan Efektif.
Dengan pemberian kompensasi yang
tinggi kepada seorang karyawan mengandung implikasi bahwa organisasi akan
menggunakan tenaga karyawan termaksud dengan seefisien dan seefektif mungkin.
Sebab dengan cara demikian, organisasi yang bersangkutan akan memperoleh
manfaat dan/ atau keuntungan semaksimal mungkin. Di sinilah produktivitas
karyawan sangat menentukan.
3.
Mendorong
Stabilitas dan Pertumbuhan Ekonomi.
Sebagai akibat alokasi dan
penggunaan sumber daya manusia dalam organisasi yang bersangkutan secara
efisien dan efektif tersebut, maka dapat diharapkan bahwa sistem pemberian
kompensasi tersebut secara langsung dapat membantu stabilitas organisasi, dan
secara tidak langsung ikut andil dalam mendorong stabilitas dan pertumbuhan
ekonomi negara secara keseluruhan.
C.
TUJUAN
PEMBERIAN KOMPENSASI
Selain beberapa fungsi di atas,
jelas kompensasi mempunyai tujuan-tujuan positif. Pendapat para pakar tentang
tujuan pemberian kompensasi berbagai macam, namun pada prinsipnya sama. Adapun
tujuan kompensasi menurut H. Malayu S.P. Hasibuan (2002:120) adalah sebagai
berikut:
1. Ikatan Kerja Sama
Dengan
pemberian kompensasi terjadilah ikatan kerja sama formal antara majikan dengan
karyawan. Karyawan harus mengerjakan tugas-tugasnya dengan baik, sedangkan
pengusaha/majikan wajib membayar kompensasi sesuai dengan perjanjian yang
disepakati.
2. Kepuasan Kerja
Dengan
balas jasa, karyawan akan dapat memenuhi kebutuhan-kebutuhan fisik, status
sosial dan egoistiknya sehingga memperoleh kepuasan kerja dari jabatannya.
3. Pengadaan Efektif
Jika
program kompensasi ditetapkan cukup besar, pengadaan karyawan yang qualified
untuk perusahaan akan lebih mudah.
4. Motivasi
Jika
balas jasa yang diberikan cukup besar, manajer akan mudah memotivasi
bawahannya.
5. Stabilitas Karyawan
Dengan
program kompensasi atas prinsip adil dan layak serta eksternal konsistensi yang
kompetitif, maka stabilitas karyawan lebih terjamin karena turn-over relatif
kecil.
6. Disiplin
Dengan
pemberian balas jasa yang cukup besar, maka disiplin karyawan semakin baik.
Mereka akan menyadari dan mentaati peraturan-peraturan yang berlaku.
7. Pengaruh Serikat Buruh
Dengan
program kompensasi yang baik, pengaruh serikat buruh dapat dihindarkan dan
karyawan akan berkonsentrasi pada pekerjaannya.
8. Pengaruh Pemerintah
Jika
program kompensasi sesuai dengan undang-undang perburuhan yang berlaku (seperti
batas upah minimum), maka intervensi pemerintah dapat dihindarkan.
Adapun menurut pendapat Susilo
Martoyo (1990:101), tujuan pemberian kompensasi adalah sebagai berikut:
1. Pemenuhan Kebutuhan Ekonomi
Karyawan menerima kompensasi berupa
upah, gaji atau bentuk lainnya adalah untuk dapat memenuhi kebutuhan hidupnya
sehari-hari atau dengan kata lain kebutuhan ekonominya.
2. Pengkaitan Kompensasi dengan
Produktivitas Kerja
Dalam pemberian kompensasi yang
makin baik akan mendorong karyawan bekerja dengan makin produktif. Dengan
produktivitas kerja yang tinggi, ongkos karyawan per unit/produksi bahkan akan
semakin rendah.
3. Pengkaitan Kompensasi dengan
Sukses Perusahaan
Makin berani suatu perusahaan/organisasi
memberikan kompensasi yang tinggi, makin menunjukkan betapa makin suksesnya
suatu perusahaan. Sebab pemberian kompensasi yang tinggi hanya mungkin apabila
pendapatan perusahaan yang digunakan untuk itu makin besar. Berarti beruntung
makin besar.
4. Pengkaitan antara Keseimbangan
Keadilan Pemberian Kompensasi
Ini berarti bahwa pemberian
kompensasi yang tinggi harus dihubungkan atau diperbandingkan dengan
persyaratan yang harus dipenuhi oleh karyawan yang bersangkutan pada jabatan
dan kompensasi yang tinggi tersebut. Sehingga ada keseimbangan antara “input”
(syarat-syarat) dan “Output” (tingginya kompensasi yang diberikan).
Agar tujuan-tujuan di atas dapat
tercapai, maka pemberian kompensasi dilaksanakan dengan sebaik-baiknya melalui
pengadministrasian yang tepat. Adapun tujuan administrasi kompensasi menurut T.
Hani Handoko (2001:156) adalah sebagai berikut:
1. Memperoleh Personalia yang
Qualified
Kompensasi perlu ditetapkan cukup
tinggi untuk menarik para pelamar. Karena perusahaan-perusahaan bersaing dalam
pasar tenaga kerja, tingkat pengupahan harus sesuai dengan kondisi suplai dan
permintaan tenaga kerja.
2. Mempertahankan Para Karyawan
yang Ada Sekarang
Bila tingkat kompensasi tidak
kompetitif, niscaya banyak karyawan yang baik akan keluar. Untuk mencegah
perputaran karyawan, pengupahan harus dijaga agar tetap kompetitif dengan
perusahaan-perusahaan lain.
3. Menjamin Keadilan
Administrasi pengupahan dan
penggajian berusaha untuk memenuhi prinsip keadilan. Keadilan atau konsistensi
internal dan eksternal sangat penting diperhatikan dalam penentuan tingkat
kompensasi.
4. Menghargai Perilaku yang
Diinginkan
Kompensasi hendaknya mendorong
perilaku-perilaku yang diinginkan. Prestasi kerja yang baik, pengalaman,
kesetiaan, tanggung-jawab baru dan perilaku-perilaku lain dapat dihargai
melalui rencana kompensasi yang efektif.
5. Mengendalikan Biaya-Biaya
Suatu program kompensasi yang rasional
membantu organisasi untuk mendapatkan dan mempertahankan sumber daya manusianya
pada tingkat biaya yang layak. Tanpa struktur pengupahan dan penggajian
sistematik, organisasi dapat membayar kurang (underpay) atau lebih (overpay)
kepada para karyawannya.
6. Memenuhi Peraturan-Peraturan
Legal
Seperti aspek-aspek manajemen
personalia lainnya, administrasi kompensasi menghadapi batasan-batasan legal.
Program kompensasi yang baik memperhatikan kendala-kendala tersebut dan
memenuhi semua peraturan pemerintah yang mengatur kompensasi karyawan.
Dari pemaparan mengenai tujuan
kompensasi, maka dapat diambil kesimpulan bahwa kompensasi mempunyai dampak
positif, baik bagi organisasi yang mengorbankan sumber dananya maupun pihak
pekerja yang mengorbankan daya upayanya.
D.
ASAS-ASAS KOMPENSASI
Menurut Casio (
1995 ; 330 )
1.
Memenuhi kebutuhan dasar
2.
Mempertimbangkan adanya keadilan eksternal
3.
Mempertimbangkan adanya keadilan
internal
4.
Pemberiannya disesuaikan dengan kebutuhan individu.
Sedangkan menurut
Robins ( 1993 )
1.
Mereka merasakan adanya keadilan dalam penggajian
2.
Penghargaan yang
mereka terima di kaitkan dengan kinerja mereka
3.
Berkaitan dengan kebutuhan individu.
E.
SISTEM
PEMBERIAN KOMPENSASI
Beberapa
sistem kompensasi yang biasa digunakan adalah sistem prestasi, sistem waktu,sistem
kontrak/borongan.
a. Sistem
Prestasi
Upah menurut prestasi kerja sering juga disebut
dengan upah sistemhasil. Pengupahan dengan cara ini mengaitkan secara langsung
antara besarnya upah dengan prestasi kerja yang ditujukan oleh karyawan yang
bersangkutan. Sedikit banyaknya upah tersebut tergantung pada sedikit banyaknya
hasil yang dicapai karyawan dalam waktu tertentu. Cara ini dapat diterapkan
bila hasil kerja dapat diukur secara kuantitatif. Cara ini dapat mendorong
karyawan yang kurang produktif menjadi lebih produktif. Cara ini akan sangat
menguntungkan bagi karyawan yang dapat bekerja cepat dan berkemampaun tinggi.
Contoh kompensasi sistem hasil : per potong, per meter, per kilo, per liter dan
sebagainya.
b. Sistem Waktu
Besarnya kompensasi dihitung berdasarkan standar
waktu seperti Jam, Hari, Minggu, Bulan. Besarnya Upah ditentukan oleh lamanya
karyawan melaksanakan atau menyelesaikan suatu pekerjaan. Umumnya cara ini
digunakan bila ada kesulitan dalam menerapkan cara pengupahan berdasarkan
prestasi.
Kelemahan dari sistem waktu adalah :
1. Mengakibatkan mengendornya semangat
karyawan yang produktifitasnya tinggi (di atas rata-rata ).
2. Tidak membedakan usia, pengalaman, dan
kemampuan karyawan.
3. Membutuhkan pengawasan yang ketat agar
karyawan sungguh- sungguh benerja.
4. Kurang mengakui adanya prestasi kerja
karyawan.
Sedangkan kelebihan sistem waktu adalah :
1. Dapat
mencegah hal- hal yang kurang diinginkan seperti pilih kasih, diskriminasi
maupun kompetisi yang kurang sehat.
2. Menjamin kepastian penerimaan upah secara
periodik.
3. Tidak memandang rendah karyawan yang
cukup lanjut usia.
c. Sistem
kontrak/ borongan
Penetapan besarnya upah dengan sistem kontrak /
borongan didasarkan atas kuantitas, kualitas dan lamanya penyelesaian pekerjaan
yang sesuai dengan kontrak perjanjian. Untuk mendapatkan hasil yang sesuai
dengan yang diharapkan, maka dalam kontrak juga dicantumkan ketentuan mengenai
“konsekuensi” bila pekerjaan yang dihasilkan tidak sesuai dengan perjanjian
baik secara kuantitas, kualitas maupun lamanya penyelesaian pekerjaan. Sistem
ini biasanya digunakan untuk jenis pekerjaan yang dianggap merugikan bila
dikerjakan oleh karyawan tetap dan /atau jenis pekerjaan yang tidak mampu
dikerjakan oleh karyawan tetap.
F.
FAKTOR-FAKTOR
YANG MEMPENGARUHI KOMPENSASI
Dalam pemberian kompensasi, terdapat sejumlah faktor yang
mempengaruhinya. Secara garis besar faktor-faktor tersebut terbagi tiga, yaitu
faktor intern organisasi, pribadi karyawan yang bersangkutan, dan faktor
ekstern pegawai organisasi.
1.
Faktor Intern Organisasi
Contoh faktor intern organisasi yang mempengaruhi besarnya
kompensasi adalah dana organsasi, dan serikat pekerja.
a. Dana Organisasi
Kemampuan organisasi
untuk melaksanakan kompensasi tergantung pada dana yang terhimpun untuk
keperluan tersebut. Terhimpunnya dana tentunya sebagai akibat prestasi-prestasi
kerja yang telah ditujukan oleh karyawan. Makin besarnya prestasi kerja maka
makin besar pula keuntungan organisasi/perusahaan. Besanya keuntungan perusahaan
akan memperbesar himpunan dana untuk kompensasi, maka pelaksanaan kompensasi
akan makin baik. Begitu pula sebaliknya.
b. Serikat pekerja
Para pekerja yang
tergabung dalam seikat pekerja juga dapat mempengaruhi pelaksanaan atau penetapan kompensasi dalam suatu perusahaan. Serikat pekerja dapat menjadi
simbol kekuatan pekerja di dalam menuntut perbaikan nasib. Keberadaan serikat
pekerja perlu mendapatkan perhatian atau perlu diperhitungkan oleh pihak
manajemen.
2.
Faktor Pribadi Karyawan
Contoh faktor pribadi karyawan yang mempengaruhi besarnya
pemberian kompensasi adalah produktifitas kerja, posisi dan jabatan, pendidikan
dan pengalaman serta jenis dan sifat pekerjaan.
a. Produktifitas kerja
Produktifitas kerja
dipengaruhi oleh prestasi kerja. Prestasi kerja merupakan faktor yang
diperhitungkan dalam penetapan kompensasi. Pengaruh ini memungkinkan karyawan
pada posisi dan jabatan yang sama mendapatkan kompsasai yang berbeda. Pemberian
kompesasi ini dimaksud untuk meningkatkan produktifitas kerja karyawan.
b. Posisi dan Jabatan
Posisi dan jabatan
berbeda berimplikasi pada perbedaan besarnya kompensasi. Posisi dan jabatan
seseorang dalam organisasi menunjukkan keberadaan dan tanggung jawabnya dalam
hierarki organisasi. Semakin tinggi posisi dan jabatan seseorang dalam
organisasi, semakin besar tanggung jawabnya, maka semakin tinggi pula
kompensasi yang diterimanya. Hal tersebut berlaku sebaliknya.
c. Pendidikan dan
Pengalaman
Selain posisi dan jabatan, pendidikan dan pengalaman kerja juga merupakan faktor yang mempengaruhi besarnya kompensasi. Pegawai yang lebih berpengalaman dan berpndidikan lebih tinggi akan mendapat kompensasi yang lebih besar dari pegawai yang kurang pengalaman dan atau lebih rendah tingkat pendidikannya. Pertimbangan faktor ini merupakan wujud penghargaan organisasi pada keprofesionalan seseorang. Pertimbangan ini juga dapat memacu karyawan untuk meningkatkan pengetahuannya.
Selain posisi dan jabatan, pendidikan dan pengalaman kerja juga merupakan faktor yang mempengaruhi besarnya kompensasi. Pegawai yang lebih berpengalaman dan berpndidikan lebih tinggi akan mendapat kompensasi yang lebih besar dari pegawai yang kurang pengalaman dan atau lebih rendah tingkat pendidikannya. Pertimbangan faktor ini merupakan wujud penghargaan organisasi pada keprofesionalan seseorang. Pertimbangan ini juga dapat memacu karyawan untuk meningkatkan pengetahuannya.
d. Jenis dan Sifat
Pekerjaan
Besarnya kompensasi
pegawai yang bekerja di lapangan berbeda dengan pekerjaan yang bekerja dalam
ruangan, demikian juga kompensasi untuk pekerjaan klerikal akan berbeda dengan
pekerjaan adminsitratif. Begitu pula halnya dengan pekerjaan manajemen berbeda
dengan pekerjaan teknis. Pemberian kompensasi yang berbeda ini selain karena
pertimbangan profesioalisme pegawai juga kerena besarnya resiko dan tanggung
jawab yang dipikul oleh pegawai yang bersangkutan. Sebagai contoh, dikebanyakan
organisasi/perusahaan pegawai yang bertugas di lapangan biasanya mendaptkan
kompenasai antara 2 – 3 kali lipat dari pekerjaan di dalam ruangan/kantor.
Besarnya kompensasi sejalan dengan besarnya resiko dan tanggung jawab yang
dipikulnya.
3.
Faktor Ekstern
Contoh faktor ekstern pegawai dan organisasi yang mempengaruhi
besarnya kompensasi adalah sebagai berikut :
a. Penawaran dan
Permintaan kerja
Mengacu pada hukum
ekonomi pasar bebas, kondisi dimana penawaran (supply) tenaga kerja ebih
dari permintaan (demand) akan menyebabkan rendahnya kompensasi yang
diberikan. Sebaiknya bila kondisi pasar kerja menunjukkan besarnya jumlah
permintaan tenaga kerja sementara penawaran hanya sedikit, maka kompensasi yang
diberikan akan besar. Besarnya nilai kompensasi yang ditawarkan suatu
organisasi merupakan daya tarik calon pegawai untuk memasuki organisasi
tersebut. Namun dalam keadaan dimana jumlah tenaga kerja lebih besar dari
lapangan kerja yang tersedia, besarnya kompensasi sedikit banyak menjadi
terabaikan.
b. Biaya hidup
Besarnya kompensasi terutama upah/gaji harus disesuaikan dengan
besarnya biaya hidup (cost of living). Yang dimaksud biaya hidup disini
adalah biaya hidup minimal. Paling tidak kompensasi yang diberikan harus sama
dengan atau di atas biaya hidup minimal. Jika kompensasi yang diberikan lebih
rendah dari biaya hidup minimal, maka yang terjadi adalah proses pemiskinan
bangsa.
c. Kebijaksanaan
Pemerintah
Sebagai pemegang
kebijakan, pemerintah berupaya melindungi rakyatnya dari kesewenang-wenangan
dan keadilan. Dalam kaitannya dengan kompensasi, pemerintah menentukan upah
minimum, jam kerja/hari, untuk pria dan wanita, pada batas umur tertentu.
Dengan peraturan tersebut pemerintah menjamin berlangsungnya proses pemakmuran
bangsa hingga dapat mencegah praktek-praktek organisasi yang dapat memiskinkan
bangsa.
d. Kondisi Perekonomian
Nasional
Kompensasi yang diterim
oleh pegawai di negara-negara maju jauh lebih besar dari yang diterima
negara-negara berkembang dan atau negara miskin. Besarnya rata-rata kompensasi
yang diberikan oleh organsasi-organisasi dalam suatu negara mencerminkan
kondisi perekonomian negara tersebut dan penghargaan negara terhadap sumber daya
manusianya.
G. APLIKASI PEMBERIAN
KOMPENSASI DALAM SUATU ORGANISASI/PERUSAHAAN
1.
Kepuasan
Karyawan Terhadap Sistem Kompensasi PT. Mitra Hampura
January 13th, 2011
Penerapan kebijakan pemberian
kompensasi oleh beberapa perusahaan terhadap calon pegawai terlihat dipaksakan.
Pegawai sebelum diterima harus menandatangani perjanjian kontrak kerja yang
isinya telah ditentukan oleh perusahaan. Oleh karena tenaga kerja tersebut
harus menerima kompensasi yang telah ditentukan tanpa diberi kesempatan untuk “bargaining”.
Jika kompensasi yang diberikan oleh
perusahaan berbanding terbalik dengan apa yang sudah pegawai tersebut berikan
kepada perusahaan, maka semangat kerja individu tersebut akan menurun. Jika
semangat kerja pegawai menurun, maka pegawai itu akan cenderung malas dalam
melakukan tugasnya dan sengaja menunda-nunda pekerjaan. Jika hal ini, terjadi
perusahaan tersebut akan mengalami kerugian. Hal ini banyak sekali yang menimpa
pada perusahaan produksi / pabrik, dampak selain diatas juga dapat berdampak
yang paling merugikan adalah apabila pegawai terjadi demo, sehingga perusahaan
menghentikan produksi, karena pegawai menuntuk hak-hak mereka.
Oleh karena itu penelitian ini
bertujuan untuk menggambarkan berbagai bentuk / jenis kompensasi yang telah
diberikan perusahaan PT. Mitra Hampura. Apakah sudah sesuai atau belum
dengan keinginan dari sebagian besar karyawan. Dan juga Memberikan gambarkan
terpenuhinya atau tidak sebuah harapan dan kenyataan terhadap kepuasan
kompensasi yang diberikan oleh PT. Mitra Hampura.
Metode penelitian ini bersifat
deskriptif secara realitas, dimana peneliti melakukan penelitian dengan
mengumpulkan data untuk menggambarkan tentang jawaban karyawan terhadap
penerapan kebijakan kompensasi. Pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini
adalah pendekatan kualitatif. Sifat deskriptif akan menggambarkan jawaban
sesunggunya karyawan terhadap penerapan kebijakan kompensasi, dalam hal ini
perusahaan yang diteliti adalah PT. Mitra Hampura, sedangkan pendekatan
kualitatif akan digunakan untuk mengetahui secara mendalam bagaimana kepuasan
karyawan terhadap sistem kompensasi PT. Mitra Hampura.
Penelitian dilakukan dalam kurun
waktu tiga bulan (Januari – Maret 2006) dengan jumlah responden 50 secara sampling
atau 30% dari jumlah karyawan PT. Mitra Hampura yang ditempatkan di
perusahaan BUMN yaitu PT. Bank BNC ada berjumlah populasi 187 karyawan, yang
berada di Unit Collection berjumlah 50 Orang, di Unit Deliveri berjumlah 78
Orang dan di Unit Operasionel berjumlah 59 Orang.
Hasil penelitian dan analisis
penulis terhadap data yang diperoleh dari hasil kuesioner dan wawancara,
menunjukan :
1.
Untuk kompensasi dalam bentuk uang, karyawan PT. Mitra Hampura mempunyai jawaban sebagai berikut :
a. Menunjukkan jawaban puas terhadap kompensasi,
seperti pemberian uang makan.
b.
Menunjukkan jawaban tidak puas terhadap kompensasi seperti pemberian gaji
pokok, uang lembur, insentif individu dan pemberian insentif unit.
2.
Untuk kompensasi dalam bentuk bukan uang, karyawan PT. Mitra Hampura
mempunyai jawaban sebagai berikut :
a. Menunjukkan
jawaban puas terhadap kompensasi seperti pekerjaan yang dilakukan, perlakuan
adil dari atasan, kesempatan untuk memberikan gagasan/ ide, kebebasan dalam
melakukan suatu pekerjaan, aturan jam masuk kerja, aturan jam pulang kerja,
aturan jam istirahat, kondisi sirkulasi udara, kondisi AC, kondisi tempat
kerja, kondisi fisik gedung, keharmonisan hubungan dengan atasan dan rekan
sekerja, dan keamanan dalam melakukan suatu pekerjaan.
b.
Menunjukkan jawaban yang tidak puas terdapat pada kompensasi seperti: prosedur
yang dimiliki perusahaan, status kepegawaian, kesempatan untuk pengembangan
diri, prospek karier, promosi jabatan, aturan over time atau lembur, asuransi jiwa,
uang kesehatan, dan tunjangan hari tua.
3.
Berdasarkan hasil nilai rata-rata bahwa penerapan kebijakan kompensasi PT.
Mitra Hampurabelum memenuhi harapan karyawannya.
Untuk itu penulis memberikan saran-saran yang
diharapkan dapat berguna bagi PT. Mitra Langgeng Sejati selaku perusahaan agen
tenaga kerja adalah sebagai berikut: :
1.
Dengan mempertimbangkan kondisi keuangan perusahaan, disarankan agar pihak PT.
Mitra Langgeng Sejati melakukan perbaikan terlebih dahulu terhadap kompensasi
yang belum terpuaskan oleh karyawan.
2.
PT. Mitra Langgeng Sejati sebaiknya segera melakukan perbaikan terhadap
kompensasi yang diberikan agar tidak terjadi turn over yang meningkat dan
menurunnya semangat kerja karyawan.
2.
Kasus Pendayagunaan Sumber Daya Manusia, Pindah Kerja Di PT. Chevron Pacific Indonesia
SEKILAS SEJARAH
PERUSAHAAN
PT. Caltex Pacific Indonesia (PT. CPI) adalah perusahaan modal asing
(PMA) yang melakukan kontrak kerja dengan Pemerintah Indonesia dalam bidang
eksplorasi dan produksi minyak bumi di Indonesia. cikal bakal kegiatan PT CPI
di Indonesia dimulai tahun 1924, di saat Standard Oil Company of California
(yang kini bernama Chevron Corporation) memulai kegiatan eksplorasi minyak di
Hindia Belanda. Untuk memperluas kegiatannya, pada tahun 1936 Standard Oil
Company of California bergabung dengan perusahaan Texas Oil Company (Texaco),
sebuah perusahaan minyak Amerika Serikat, membentuk perusahaan yang diberi nama
Caltex.
Kegiatan eksplorasi minyak oleh Caltex membuahkan hasil yang besar
dengan ditemukannya minyak dan gas di Sabanga tahun 1939, dan Duri tahun 1940.
Ke dua ladang minyak ini berada di Riau yang kemudian menjadi wilayah operasi
utama Caltex di Indonesia. Hingga kini kegiatan operasional Caltex masih
terpusatkan pada wilayah tersebut.
Kegiatan Caltex di Indonesia terhenti selama sekitar satu dasa warsa
karena Perang Dunia ke II. Pada saat penjajahan Jepang di Indonesia, Jepang
memanfaatkan data dan peralatan yang dimiliki Caltex untuk melanjutkan
pencarian minyak di Indonesia. Kegiatan ini membuahkan sukses besar dengan ditemukannya
ladang minyak raksasa si Minas, Sumatera Utara, pada tahun 1944. Ladang minyak
ini merupakan ladang terbesar yang pernah ditemukan di daerah antara Timur
tengah dan pantai barat Amerika Serikat.
Setelah Perang Dunia ke II berakhir dan Indonesia menjadi negara
merdeka, Caltex meneruskan kegiatannya di Indonesia. Pada tahun 1952 ladang
minyak Minas mulai berproduksi dan pada tahun yang sama dimulailah pengapalan
minyak pertama kalinya melalui jalur sungai Siak dan melintasi kota Pekanbaru.
Sejak itu kegiatan Caltex di Indonesia meningkatkan intensitasnya. Untuk
memperlancar kegiatan pengiriman minyak ke berbagai wilayah Caltex membangun
daerah infrastruktur. Jaringan pipa minyak, jalan-jalan yang menghubungi daerah
operasi di Pekanbaru, Minas, Duri dan Dumai dibangun beserta dengan pembangunan
pelabuhan pengapalan minyak di dumai.
Untuk memenuhi peraturan Pemerintah Indonesia, di tahun 1963 Caltex
membangun PT. Caltex Pacific Indonesia (PT. CPI) sebagai badan yang melakukan
kontrak kerja dengan Pemerintah Indonesia. Ini adalah tonggak sejarah
berdirinya PT. Chevron Pacific Indonesia (CPI). Oleh karena PT CPI berbentuk
perseroan terbatas (PT) maka ia tunduk dengan peraturan pemerintah Indonesia.
Sejak itu PT CPI berkembang pesat. Hingga saat ini lebih dari separuh minyak
bumi Indonesia dihasilkan melalui kegiatan PT CPI. Dari sekitar 1,374 juta
barrel minyak perhari yang dihasilkan di Indonesia di tahun 1993, sebanyak
670.000 barrel berasal dari ladang minyak PT CPI. Minyak bumi yang dihasilkan
sebagian digunakan untuk keperluan dalam negeri, sedangkan sisanya diekspor ke
Jepang, Australia, Amerika dan berbagai negara lainnya
Untuk meningkatkan efesiensi didalam eksplorasi
minyak, khususnya didalam menghadapi semakin menyusutnya minyak dari ladang
minyak yang sudah tua, PT CPI memanfaatkan teknologi baru. Sebagai pelopor
pemanfaatan teknologi baru di bidang perminyakan di Indonesia, PT CPI saat ini
menggunakan teknik injeksi air (water flooding) dan teknik injeksi uap (steam
flooding). Teknologi ini diperlukan agar perolehan minyak bisa ditingkatkan. Di
tahun 1989 teknik injeksi uap yang diterapkan di ladang minyak Duri merupakan
proyek injeksi uap terbesar di dunia.
Walaupun PT CPI berbentuk perseroan terbatas (PT) yang harus tunduk
kepada peraturan korporat Indonesia, namun 100% saham perusahaan ini dimiliki
oleh Chevron dan Texaco yang pusat kegiatannya berada di Amerika Serikat. Saat
ini kepemilikan sahamnya 50% dipegang oleh Chevron dan sisanya yang 50% lagi
dimiliki oleh Texaco.
Saat ini pembagian keuntungan perusahaan di dasarkan pada rasio
pembagian keuntungan 88% untuk pemerintah Indonesia dan 12% untuk Caltex. Di
tahun 2001 pembagian keuntungan ini akan menjadi 90% untuk Pemerintah Indonesia
dan 10% untuk Caltex. Pembagian keuntungan seperti sekarang ini di dahului oleh
berbagai cara pembagian keuntungan. Pada zaman Hindia Belanda Caltex membayar
royalti pada pemerintah berdasarkan jumlah minyak yang mereka peroleh. Kemudian
antara tahun 1963 sampai 1983 pembagian di dasarkan pada Kontrak Karya. Pada
system ini kekayaan perusahaan adalah milik Caltex dan manajemen adalah hak
preogatif perusahaan. Caltex hanya melaporkan pada Pemerintah Indonesia
hal-hal yang akan dia lakukan. Pada sistem kontrak karya pembagian adalah
keuntungan adalah 65% untuk pemerintah Indonesia dan 35% untuk Caltex. Pada
tahun 1983 kontrak kerja berubah menjadi kontrak Production Sharing. Pada
sistem kontrak ini manajemen tidak lagi menjadi prerogatif Caltex tetapi
menjadi hak Pemerintah Indonesia, yang dalam hal ini diwakili oleh Pertamina.
Demikian pula dengan kekayaan perusahaan menjadi milik Pertamina.
Melalui anak perusahaan, PT. Chevron Pacific Indonesia dan Chevron Indonesia Company, menjalankan operasi minyak dan gas di Indonesia. Chevron juga mengelola fasilitas panas bumi melalui Chevron Geothermal Indonesia, Ltd. dan Chevron Geothermal Salak, Ltd. di Indonesia.
Melalui anak perusahaan, PT. Chevron Pacific Indonesia dan Chevron Indonesia Company, menjalankan operasi minyak dan gas di Indonesia. Chevron juga mengelola fasilitas panas bumi melalui Chevron Geothermal Indonesia, Ltd. dan Chevron Geothermal Salak, Ltd. di Indonesia.
PUSAT KEGIATAN
Kegiatan operasional PT. Chevron Pacific Indonesia terbagi pada empat wilayah. Kantor Pusat
berada di Jakarta. Kantor Pusat yang dikoordinasikan oleh seorang Wakil
Managing Director. Kantor Operasi Rumbai yang menangani masalah operasi yang
dikoordinasikan oleh seorang Executive Vice President & Managing Director.
Kantor Produksi Duri yang menangani masalah produksi minyak.
Pusat kegiatan keempat adalah di Kantor Penyimpanan dan Pengapalan Minyak yang berada di Dumai. Kantor Dumai. Seluruh kegiatan PT CPI dipimpin oleh Ketua Dewan Direksi yang berkedudukan di Kantor Pusat, Jakarta.
Pusat kegiatan keempat adalah di Kantor Penyimpanan dan Pengapalan Minyak yang berada di Dumai. Kantor Dumai. Seluruh kegiatan PT CPI dipimpin oleh Ketua Dewan Direksi yang berkedudukan di Kantor Pusat, Jakarta.
SUMBER DAYA
MANUSIA
PT. Chevron Pacific Indonesia adalah suatu perusahaan modal asing, maka karyawannya
pun terdiri atas orang pribumi dan orang asing. Karyawan asing mendapat
mendapat perlakuan yang lain daripada perlakuan terhadap karyawan Indonesia,
dalam arti fasilitas yang mereka peroleh jauh lebih baik. Pada umumnya para
karyawan asing adalah para teknisi di bidang perminyakan yang tenaga kerja
mereka sangat dibutuhkan.
1. Status dan penggolongan pegawai
Pada umumnya pegawai PT CPI terdiri atas pegawai tetap yang diangkat
setelah mereka lulus masa percobaan selama tiga bulan. Dalam kasus perusahaan
memerlukan tenaga yang sifatnya untuk sementara (misalnya tenaga medis) ada
pegawai tidak tetap yang dikontrakkan untuk masa kerja tertentu.
Pegawai tetap dikategorikan ke dalam klasifikasi. Klasifikasi-1
adalah yang terendah sedangkan klasifikasi tertentu adalah tertinggi.
Berdasarkan klasifikasi yang dimiliki masing-masing pegawai empat
penggolongan seperti berikut:
1. Pegawai
MCP (Management Compensation Program), pegawai golongan ini adalah
pegawai
yang termasuk klasifikasi 11 ke atas.
2. Pegawai
SCP (Staff Compensation Program), pegawai golongan ini memiliki klasifikasi 7-10.
3. Pegawai
Associate Staff, yakni pegawai yang memiliki klasifikasi 5 dan 6.
4. Pegawai
Non-Staff, pegawai dengan klasifikasi 1 sampai dengan 4.
Selain pegawai golongan di atas ada pegawai tidak tetap yang bekerja
berdasarkan kontrak. Pegawai kelompok terakhir ini dalam bekerja dipimpin oleh
penyelia PT. Chevron Pacific Indonesia dan bertanggungjawab kepadanya. Walaupun demikian pegawai
kontraktor tidak menerima gaji dari PT. Chevron Pacific Indonesia. Gaji mereka dibayar oleh pihak
kontraktor.
Terjadinya perbedaan perlakuan antas lulusan Sarjana-1 di saat mereka
pertama kali diterima sebagai karyawan di perusahaan. Lulusan ilmu sosial hanya
memperoleh klasifikasi-7 sedangkan lulusan ilmu eksakta mendapat klasifikasi-8.
Kenaikan klasifikasi dari klasifikasi-7 ke klasifikasi-10 tidak tergantung pada
posisi yang tersedia, tetapi tergantung pada prestasi kerja masing-masing
karyawan. Kenaikan klasifikasi dari klasifikasi 10 ke 11 mulai sulit karena
dikaitkan dengan posisi kerja yang tersedia. Posisi klasifikasi-11 ke atas
adalah posisi ahli senior yang jumlah posisinya memang secara relatif sedikit.
Seseorang baru dipromosikan ke klasifikasi 11 hanya bila ada posisi yang
terbuka.
KOMPENSASI
Kompensasi yang diberikan kepada karyawan atas tenaga dan pkiran yang dicurahkan pada
pekerjaan terdiri atas gaji, tunjangan dan berbagai fasilitas.
- Gaji
Gaji yang diberikan pada karyawan di dasarkan pada gaji pokok yang
jumlahnya ditinjau setiap tahun sekali. Dalam sepuluh tahun terakhir ini
kenaikan reguler gaji pegawai adalah sebesar 5% dari gaji pokok setahun. Selain
kenaikan gaji reguler tersebut karyawan juga memperoleh tambahan kenaikan gaji
yang jumlahnya didasarkan pada prestasi kerja masing-masing karyawan. Jumlah
gaji tambahan ini dibatasi oleh ketentuan gaji maksimal untuk masing-masing
klasifikasi. Ketentuan gaji maksimum ini
menimbulkan masalah bagi karyawan yang tidak bisa naik klasifikasi
karena tidak tersedianya posisi kerja untuk klasifikasi yang lebih tinggi.
Ketentuan gaji maksimum ini akan menyebabkan jumlah gaji tambahan yang
didasarkan pada prestasi kerja semakin mengecil dari tahun ke tahun. Kenaikan
yang semakin mengecil ini dilakukan agar gaji yang diterima tidak melampaui
ketentuan jumlah gaji maksimum untuk setiap klasifikasi. Ketentuan yang
demikian ini menjadi factor yang kurang menggairahkan karyawan untuk bekerja.
Karyawan yang telah mencapai usia tertentu akan berhenti bekerja dan
mendapat uang penghasilan dari pensiun.
2. Tunjangan
2. Tunjangan
Perusahaan memberikan tunjangan uang tunai pada karyawan yang bekerja di
daerah terpencil. selain tunjangan uang tunai, perusahaan juga memberikan
tunjangan perumahan dan tunjangan transportasi untuk mereka yang tidak
menempati perumahan yang disediakan oleh perusahaan. Tunjangan perumahan dapat
berupa kesempatan untuk membangun rumah atas bantuan perusahaan.
Tunjangan lain yang diberikan adalah tunjangan cuti dan hari libur.
Karyawan dapat menikmati hari libur dengan gaji tetap dibayarkan. Hari libur
tersebut meliputi hari libur resmi pemerintah, cuti tahunan, dan beberapa hari
libur yang diberikan kepada karyawan oleh perusahaan untuk berbagai urusan
seperti pernikahan, kelahiran anak, naik haji.
Cuti tahunan yang diberikan tergantung pada golongan karyawan. Karyawan
Non Staff dan Associate staff dengan masa kerja kurang dari 20 tahun memperoleh
cuti sebanyak 28 hari. Sedangkan mereka yang masa kerjanya diatas 20 tahun
memperoleh cuti sebanyak 35 hari. Bagi karyawan Staff dengan klasifikasi 7
sampai 10 berhak mendapat cuti sebanyak 35 hari, dan mereka yang diatas
klasifikasi 10 mendapat tambahan 6 hari. Tambahan enam hair ini adalah bagian
dari Program “Rest & Relaxation.”
Karyawan yang akan mengambil cuti akan
memperoleh tunjangan cuti yang jumlahnya berbeda berdasarkan golongan dan
klasifikasi yang karyawan. Karyawan Non-staff menerima biaya cuti sebesar 150%
dari gaji pokok sedangkan pegawai Associate Staff dan Staff klasifikasi -7
sampai klasifikasi -10 menerima biaya
cuti sebesar 200% dari gaji pokok.
Selain tunjangan tersebut di atas karyawan juga menerima tunjangan bagi
karyawan yang mengalami sakit berkepanjangan, melahirkan anak dan kematian.
Tunjangan ini memberi peluang kepada karyawan yang menderita sakit
berkepanjangan untuk terus mendapat gaji penuh. Selain itu sejumlah uang tunai
juga diberikan ke[ada karyawan yang tidak bisa meneruskan pekerjaannya
diperusahaan karena penyakit yang serius. Besarnya jumlah uang tunai yang
diberikan didasarkan pada masa kerja karyawan. Tunjangan juga diberikan kepada
karyawan yang meninggal dunia. Keluarga yang ditinggalkan memperoleh sejumlah
uang untuk meringankan penderitaan akibat kehilangan anggota keluarga yang
menjadi sunber penghasilan.
3. Fasilitas
Berbagai fasilitas disediakan perusahaan untuk kesejahteraan karyawan.
Bagi karyawan yang sudah berumah tangga disediakan perumahan, sedangkan bagi
karyawan yang masih lajang disediakan kamar penginapan disertai pelayanan makan
dan cucian. Air dan listrik disediakan secara cuma-cuma oleh perusahaan untuk
perumahan karyawan.
Untuk memperlancar pendidikan anak para karyawan, perusahaan juga
menyediakan beasiswa dan membangun sekolah TK, SD, SMP, SMA dan SLB. Beasiswa
diberikan kepada anak-anak yang berprestasi. Bentuk beasiswa sangat bervariasi,
mulai dari pembayaran uang sekolah sampai pemberian biaya penuh untuk sekolah
di luar negeri selama 5 tahun. Selain beasiswa perusahaan juga menyediakan transportasi
berupa bus untuk mengantar dan menjemput anak sekolah.
Fasilitas kesehatan disediakan oleh perusahaan untuk dengan membuat
Rumah Sakit Pusat di Rumbai dan beberapa rumah sakit pembantu di masing-masing
daerah operasi (Minas, Duri, dan Dumai). Rumah sakit ini bisa digunakan oleh
karyawan dan keluarganya (satu isteri dan tiga anak dibawah usia 21 tahun).
Bila penyakit karyawan menuntut fasilitas kesehatan yang lebih canggih, mak
perusahaan akan menyediakan biaya untuk mengirimkan karyawan atau keluarganya
ke rumah sakit di Padang, Jakarta atau Singapura dengan fasilitas kelas satu.
Fasilitas olah raga dan rekreasi disediakan perusahaan dalam berbagai
bentuk antara lain staff-club, restoran, lapangan golf, bowling centers, lapangan
tennis, fitness center, kolam renang, lapangan atletik, perpustakaan dan gedung
bioskop. Perusahaan menyediakan biaya yang besar untuk memelihara fasilitas
ini.
Fasilitas lain yang disediakan oleh perusahaan adalah pendirian rumah
ibadah (masjid, gereja) dan super market. Supermarket dikelola oleh kontraktor
untuk meyediakan berbagai barang kebutuhan karyawan dengan harga yang dikontrol
oleh perusahaan.
PERMASALAHAN
SUMBER DAYA MANUSIA
Walaupun perusahaan memberikan gaji, tunjangan dan berbagai fasilitas
kepada karyawan yang menurut ukuran beberapa perusahaan lain dianggap cukup
istimewa namun perusahaan menghadapi permasalahan dalam pengembangan sumberdaya
manusia. PT. Chevron Pacific Indonesia menghadapi permasalahan dalam penyiapan tenaga ahli.
Di
tahun 1981 harga minyak di dunia menurun cukup drastis. Kelebihan produksi
minyak di pasaran telah membuat harga turun cukup drastis dari harga di atas
$25.00 per barrel menjadi di bawah $18.00 per barrel. Seiring dengan penurunan
harga minyak tersebut, sejak tahun 1981 hingga saat ini karyawan yang direkrut
oleh perusahaan untuk level pendidikan sarjana banyak yang pindah kerja ke
perusahaan lain setelah mereka bekerja sekitar dua sampai lima tahun di
perusahaan. Tampaknya PT. Chevron Pacific Indonesia hanya dijadikan batu loncatan untuk mencari
pekerjaan di tempat lain. Selama kurun waktu tersebut terdapat sekitar 51.42%
karyawan yang berlatar belakang sarjana berhenti bekerja dan pindah ke
perusahaan lainnya. Pada umumnya karyawan yang berhenti bekerja tersebut berasal
dari Pulau Jawa. Perpindahan tenaga kerja ini sangat mempengaruhi jalan operasi
perusahaan.
Perpindahan (labor turn over) yang tinggi
dianggap aneh oleh perusahaan, karena pihak perusahaan telah memberikan gaji,
tunjangan dan fasilitas yang baik. Namun di mata karyawan apa yang diberikan
oleh perusahaan kepada karyawan tidak memuaskan. Misalnya ada karyawan yang
menuntut agar gaji karyawan yang langsung bekerja di bidang eksplorasi dan
produksi diberikan dalam proporsi yang lebih besar dibandingkan dengan karyawan
administrasi. Selain itu adapula berbagai keluhan lain. Misalnya gaji,
tunjangan dan fasilitas untuk karyawan jauh diatas apa yang diperoleh karyawan
domestik, walaupun sebenarnya kemampuan dan prestasi kerja tidak begitu
berbeda. Keluhan lainnya adalah perbedaan perlakuan atas karyawan yang berasal
dari konsorsium Pertamina yang bekerja di PT. Chevron Pacific Indonesia. Mereka mendapat peluang yang
lebih baik untuk ikut training bagi kenaikan karir dibandingkan dengan karyawan
yang bukan berasal dari konsorsium Pertamina. Selain itu sebagian karyawan
merasa bahwa tunjangan hari tua yang relatif rendah. Karyawan merasa apa yang
merika terima tidak sesuai dengan pengorbanan mereka yang harus bekerja di
lingkungan kerja jauh dari kota besar.
Untuk mengatasi permasalahan diatas perusahaan harus melakukan berbagai
tindak korektif agar karyawan bisa bertahan di perusahaan dalam waktu yang
relatif lama. Di saat pertumbuhan ekonomi Indonesia yang cukup pesat banyak
industri baru yang muncul memperketat persaingan untuk mencari tenaga kerja
yang bermutu tinggi.
6 komentar:
nice a blog :)
itu dari buku apa? tolong deskripsi daftar pustakanya dong??
thanks for this blog..
gbsa copas ya :(
Halo bg. Terima kasih sblm nya buat informasi2 yg saya dapatkan dari blog ini. Saya mau tanya bg, untuk jenis kompensasi non finansial pada perusahaan2 multinasional apa abg ada referensi yg bisa saya gunakan bg? Mohon sekali balasan nya. Terima kasih sebelumnya ��
Terimakasih informasinya
Post a Comment